1.
PENDAHULUAN
Pada dasarnya alokasi barang dan jasa
dalam suatu masyarakat dapat dilakukan paling tidak melalui dua mekanisme,
yaitu pertama, melalui mekanisme pasar (market
mechanism), dan kedua melalui mekanisme birokrasi (bureaucratic mechanism). Mekanisme pasar dianggap sebagai
mekanisme yang dapat mendorong pemakaian sumber daya yang efisien. Namun,
kegagalan pasar terjadi juga dalam mengalokasikan sejumlah barang dan jasa yang
penyebabnya adalah karena adanya ‘publicgoods’
beserta eksternalitasnya. Jenis barang dan jasa inilah, beserta sejumlah ‘mixed goods’ yang didistribusikan
melalui mekanisme birokrasi.
Dalam perkembangannya, mekanisme
birokrasi menjadi sangat penting karena besarannya semakin meningkat yang
ditunjukkan dalam porsinya dibanding produk domestik bruto.
2.
PENGERTIAN ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran dapat diinterpretasikan
sebagai paket pernyataan perkiraan penerimaan dan pengeluaran yang diharapkan
akan terjadi dalam satu atau beberapa periode mendatang. Jenis anggaran sektor
publik adalah :
a.
Anggaran
Negara dan Daerah APBN/APBD (budget of
state)
b.
Rencana
Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP),
yaitu anggaran usaha setiap BUMN/BUMD serta badan hukum publik atau gabungan
publik-swasta.
Proses penyusunan anggaran sektor
publik umumnya disesuaikan dengan peraturan lembaga yang lebih tinggi.
3.
FUNGSI ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran berfungsi sebagai berikut:
1.
Anggaran
merupakan hasil akhir proses penyusunan rencana kerja.
2.
Anggaran
merupakan cetak biru aktivitas yang akan dilaksanakan di masa mendatang.
3.
Anggaran
sebagai alat komunikasi intern yang menghubungkan berbagai unit kerja dan
mekanisme kerja antara atasan dan bawahan.
4.
Anggaran
sebagai alat pengendalian unit kerja.
5.
Anggaran
sebagai alat motivasi dan persuasi tindakan efektif dan efisien dalam
pencapaian visi organisasi.
6.
Anggaran
sebagai alat instrument politik.
7.
Anggaran
merupakan instrumen kebijakan fiskal.
4.
PENGARUH DAN TUJUAN ANGGARAN SEKTOR
PUBLIK
Anggaran dipengaruhi berbagai sistem
politik, teori ekonomi, pendekatan manajemen, akuntansi, dan administrasi
publik.
Anggaran sektor publik selalu dikaitkan
dengan akuntansi legislatif. Tujuan anggaran dapat dirumuskan sebagai alat
akuntabilitas, alat manajemen, dan instrumen kebijakan ekonomi. Proses akhir
penyusunan anggaran merupakan hasil persetujuan politik, termasuk item
pengeluaran harus disetujui para legislator. Pihak unit kerja pemerintah
merupakan pelaksana pengelolaan dana dan program.
Aspek Anggaran
|
Disiplin
|
Area Pembahasan
|
Pengendalian Akuntabilitas
|
Administrasi Publik
|
Deskripsi pekerjaan administrasi pada tahap siklus
anggaran: di Departemen Keuangan dan BPK.
|
Politik
|
Hubungan antarlegislatif dan pemerintah, proses politik
dalam menentukan alokasi sumber daya dan konflik.
|
|
Akuntansi
|
Audit efisiensi, akuntansi manajemen.
|
|
Pengendalian Efisiensi
|
Ekonomi
|
Efisiensi dalam alokasi, fungsi produksi, dan distribusi.
|
Akuntansi
|
Pengukuran biaya.
|
|
Administrasi Politik
|
Aspek normatif dalam sistem manajemen modern,
sentralisasi, dan desentralisasi.
|
|
Politik
|
Batasan organisasi pemerintah, batasan
pengeluaran,privatisasi.
|
|
Pengendalian Ekonomi
|
Ekonomi
|
Pendekatan kebijakan fiskal, kerangka ekonomi dalam
anggaran tahunan, pajak dan pengeluran, serta distribusi.
|
5.
KARAKTERISTIK ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Karakteristik anggaran sektor publik
adalah sebagai berikut:
1)
Anggaran
dinyatakan dalam satuan keuangan dan satuan nonkeuangan.
2)
Anggaran
umumnya mencakup jangka waktu tertentu, satu atau beberapa tahun.
3)
Anggaran
berisi komitmen atau kesanggupan manajemen untuk mencapai sasaran yang
ditetapkan.
4)
Usulan
anggaran telah dan disetujui oleh pihak yang berwenang lebih tinggi dari
penyusun anggaran.
5)
Sekali
disusun, anggaran hanya dapat di ubah dalam kondisi tertentu.
Karakteristik anggaran yang baik
|
· Berdasarkan
program.
· Berdasarkan pusat
pertanggungjawaban (pusat biaya, pusat laba, dan pusat investasi).
· Sebagai alat
perencanaan dan pengendalian.
|
6.
JENIS-JENIS ANGGARAN
Secara garis besar, anggaran dapat diklasifikasikan menjadi
berikut:
a)
Anggaran Operasional dan Anggaran Modal
(Current vs Capital Budget)
Berdasarkan jenis aktivitasnya,
anggaran dibagi menjadi anggaran operasional dan anggaran modal.
o Anggaran operasional
(current Budget) digunakan untuk merencanakan kebutuhan dalam menjalankan
operasi sehari-hari dalam kurun waktu satu tahun. Anggaran operasional ini juga
sering dikelompokkan sebagai pengeluaran pendapatan (revenue expenditure),
yaitu jenis pengeluaran yang bersifat rutin dan jumlahnya kecil serta tidak
menambah fungsi suatu aset.
o Anggaran modal
(capital budget) menunjukkan rencana jangka panjang dan pembelanjaan atas
aktiva tetap, seperti gedung, peralatan, kendaraan, perabot dan sebagainya.
b)
Anggaran berdasarkan Pengesahan
(tentative enacted budgets)
Berdasarkan status hukumnya, anggaran
dibagi menjadi anggaran tentatif (tentative) dan anggaran enacted.
o Anggaran Tentatif
adalah anggaran yang tidak memerlukan pengesahan dari lembaga legislatif karena
kemunculannya dipicu oleh hal-hal yang tidak direncanakan sebelumnya.
o Anggaran Enacted
adalah anggaran yang direncanakan, kemudian dibahas dan disetujui oleh lembaga
legislatif.
c)
Anggaran dana Umum vs Anggaran dana
Khusus (general vs special budgets)
Dalam pemerintahan, kekayaan negara
(dana) dibagi menjadi dan umum dan dana khusus.
o Dana umum digunakan
untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang bersifat umum dan sehari-hari.
Anggaran untuk dana umum disebut Anggaran dana Umum (General Budget).
o Dana khusus
dicadangkan/dialokasikan khusus untuk tujuan tertentu. Anggaran untuk dana
khusus disebut Anggaran Dana Khusus (Special Budget).
d)
Anggaran Tetap vs Anggaran Fleksibel
(fixed vs flexible budget)
Dalam anggaran tetap, apropriasi
belanja sudah ditentukan jumlahnya diawal tahun anggaran. Jumlah tersebut tidak
boleh dilampaui meskipun ada peningkatan jumlah kegiatan yang dilakukan. Dalam
anggaran fleksibel, harga barang/jasa per unit telah ditetapkan. Namun, jumlah
anggaran secara keseluruhan akan berfluktuasi bergantung pada banyaknya
kegiatan yang dilakukan.
e)
Anggaran eksekutif vs anggaran
legislatif (executive vs legislative budget)
Berdasarkan penyusunannya, anggaran
dapat dibagi menjadi anggaran eksekutif (executive budget) dan anggaran
legislatif (Legislative Budget).
o Anggaran Elsekutif
(Executive Budget) yaitu anggaran yang disusun oleh lembaga eksekutif, dalam
hal ini pemerintah.
o Anggaran Legislatif
(Legislative Budget) yaitu anggaran yang disusun oleh lembaga legislatif tanpa
melibatkan pihak eksekutif.
7.
SIKLUS ANGGARAN
Pada organisasi sektor publik, pembuatan
anggaran umumnya melewati lima tahapan:
1.
Persiapan
(Preparation)
Pada tahap persiapan, bagian anggaran
menyiapkan format anggaran yang akan dipakai. Kemudian, setiap unit di
pemerintahan mengajukan anggaran yang selanjutnya akan dikonsolidaiskan oleh
bagian anggaran. Setelah di-review dan diadakan dengar pendapat ke semua unit,
anggaran ini akan disetujui oleh kepala pemerintahan.
2.
Persetujuan
Lembaga Legislatif (Legislative Enactment)
Anggaran diajukan ke lembaga
legislative (terutama komite anggaran) akan mengadakan pembahasan guna
memperoleh pertimbangan-pertimbangan untuk meyetujui atau menolak anggaran
tersebut. Selain itu, akan diadakan juga dengar pendapat (publik hearing) sebelum
nantinya lembaga legislative menyetujui atau menolaknya.
3.
Administrasi
(Administration)
Setelah anggaran disahkan, pelaksanaan
anggaran dimulai. Baik pengumpulan pendapat yang ditargetkan maupun pelaksanaan
belanja yang telah direncanakan. Bersamaan dengan tahap pelaksanaan ini,
dilakukan pula proses administrasi anggaran berupa pencatatan pendapatan dan
belanja yang terjadi.
4.
Pelaporan
(Reporting)
Pelaporan dilakukan pada akhir periode
atau pada waktu-waktu tertentu yang ditetapkan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari proses akuntansi yang telah berlangsung selama proses
pelaksanaan.
5.
Pemeriksaan
(Post-audit)
Kemudian, laporan yang diberikan atas pelaksanaan anggaran
diperiksa (diaudit) oleh sebuah lembaga pemeriksaan independen. Hasil
pemeriksaan akan menjadi masukan atau umpan balik (feedback) untuk proses
penyusunan pada periode berikutnya.
Siklus anggaran
Administrasi
(Administration)
|
Pemeriksaan
(Post audit)
|
Persiapan
(Preparation)
|
Persetujuan
(enactment)
|
Pelaporan
(Reporting)
|
8.
PRINSIP-PRINSIP PENGANGGARAN
Ada beberapa Prinsip Penganggaran, antara lain:
a)
Prinsip pertama, demokratis, mengandung makna
bahwa anggaran negara(di pemerintahan Pusat maupun di Pemerintahan Daerah),
baik yang berkaitan dengan pendapatan maupun yang berkaitan dengan pengeluaran,
harus ditetapkan melalui suatu proses yang mengikutsertakan sebanyak mungkin
unsur masyarakat, selain harus dibahas dan mendapatkan persetujuan dari lembaga
perwakilan rakyat.
b)
Prinsip kedua, adil, berarti bahwa
anggaran negara haruslah diarahkan secara optimum bagi kepentingan orang banyak
dan secara proporsional, dialokasikan bagi semua kelompok dalam masyarakat
sesuai dengan kebutuhannya.
c)
Prinsip ketiga, transparan, yaitu proses
perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran negara harus
diketahui tidak saja oleh wakil rakyat, tetapi juga oleh masyarakat umum.
d)
Prinsip keempat, bermoral tinggi, berarti bahwa
pengelolaan anggaran negara harus berpegang pada peraturan perundangan yang
berlaku, dan juga senantiasa mengacu pada etika dan moral yang tinggi.
e)
Prinsip kelima, berhati-hati, berarti bahwa
pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara berhati-hati, karena jumlah
sumber daya yang terbatas dan mahal harganya. Hal ini semakin terasa penting
jika di kaitkan dengan unsur hutang negara.
f)
Prinsip keenam, akuntabel, berarti bahwa
pengelolaan keuangan negara haruslah dapat dipertanggungjawabkan setiap saat
secara intern maupun ekstern kepada rakyat.
9.
PENDEKATAN PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
A.
Pendekatan
Fungsional
Kerangka pikir system of national
accounts telah merekomendasi pandangan pembatasan karakter anggaran sebagai
berikut:
1)
Kemandirian
penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
2)
Diawali
dengan batasan kemampuan pemerintah menanggung pengeluaran kesejahteraan
masyarakat.
Kepentingan formal merupakan refleksi
anggaran sebagai produk dari entitas yang mandiri, yang berrati bahwa anggaran
disusun melalui proses internal organisasi. Proses penyusunan anggaran harus
dapat menjamin pelaksanaan fungsi anggaran: alokasi, stabilisasi, dan
distribusi.
Alokasi anggaran dikatakan efektif
apabila dapat menyeimbangkan berbagai permintaan didalam pemerintahan.
Stabilisasi anggaran didasarkan atas akurasi perhitungan dampak pelaksanaan.
Distribusi anggaran selalu dikaitkan dengan agen-agen
pengeluaran publik dan terlaksananya pelayanan publik yang lebih baik.
Kebijakan anggaran merupakan proses penyesuaian yang ditujukan untuk mengoptimalkan
berbagai aktivitas lembaga, dan sekaligus, mengintegrasikan berbagai program.
Semua kebijakan ekonomi sektor publik
selalu dihadapkan dengan berbagai variabel dinamis. Kesuksesan pelaksanaan
anggaran ditentukan oleh 3 hal: pertama, kebijakan keuangan secara menyeluruh
ditentukan oleh lembaga setingkat departemen atau lembaga pelaksana tertinggi;
kedua, kesuksesan anggaran sangat ditentukan oleh dukungan politis berbagai
lembaga; dan ketiga, akuntansi perencanaan, terutama penganggaran, dipengaruhi
oleh teknik review prakiraan anggaran.
Faktor penentu efektifnya suatu
anggaran
|
||
KEBIJAKAN
|
KELEMBAGAAN
|
ANGGARAN
|
a) Pendapatan tingkat pengangguran dan
ifansi
b) Kebijakan nilai tukar
c) Kebijakan moneter
d) Kebijakan fiskal
e) Mobilisasi sumber daya
f) Tingkat pertumbuhan
pengeluaran
g) Pengeluaran investasi
h) Subsidi
i) Defisit anggaran
|
a) Konsultasi dan koordinasi antar unit
kerja
b) Koordinasi di dalam unit kerja
c) Birokrasi
d) Pertimbangan non ekonomi
e) Kapabilitas administrasi
|
a) Tehnik perhitungan perkiraan
pendapatan dan pengeluaran
b) Fleksibilitas dalam fiskal
c) Tingkat pengeluaran yang diharapkan
d) Fasilitas dalam pemberlakuan tingkat
pajak
e) Batasan proses anggaran
f) Manajemen keuangan
g) Waktu yang salah dalam melepaskan
dana
h) Biaya yang terlalu besar
i) Kurangnya
fleksibilitas dalam menggunakan dana
j) Hambatan sumber
daya manusia
|
B.
Pendekatan
Pengambilan Keputusan
Proses anggaran biasanya mempunyai
standar prosedur. Pengambilan keputusan merupakan proses gabungan dari
elemen-elemen disiplin ekonomi, ilmu politik, psikologi, dan administrasi
politik. Pengambilan keputusan anggaran dapat dibedakan menjadi rasional dan
penyesuaian/bertahap.
Pendekatan rasioanal didasari pada
pemikiran ekonomi tradisional. Sedangkan konsep pluralis pemerintah diterapkan
kearah pendekatan pemerintah yang demokratis. Dalam praktiknya, kedua konsep
ini dipadukan secara simultan. Penyusunan anggaran biasanya didasarkan pada
pendekatan rasional, dan pelaksanaan/evaluasi anggaran dilakukan sesuai dengan
pendekatan bertahap dan kompromistis.
0 komentar:
Posting Komentar